-->

Syarat dan Ketentuan Diperbolehkanya Tayamum

Sumber gabar :https://konsultasisyariah.com/9127-tayamum-di-kursi-kendaraan.html

Tayamum merupakan sebuah keringanan yang diberikan kepada orang yang memiliki hajat tertentu untuk mengganti wudhu (air) dengan Tayamum (Debu)

 SYARAT-SYARAT DI PERBOLEHKANYA TAYAMUM
Adapun syarat-syarat diperbolehkannya tayamum ada  5 (lima)
  1. Adanya sebuah uzur karena perjalanan atau sakit
  2. Sudah memasuki waktu solat
  3. Tidak adanya air dengan batasan jarak sejauh mata memandang
  4. Tidak dapat menggunakan air dan tidak ada air setelah mencari
  5. Debu harus suci. Apabila tercampur najis atau pasir maka tidak sah

CARA TAYAMUM

  • Niat Tayamum seperti di bawah ini
 
  • Mengusap wajah (lihat gambar di bawah
  • Mengusap kedua tangan sampai siku (lihat gambar di bawah)
  • Tartib (urut)
Lihat gambar di bawah ini:

Sumber gambar :http://doamustajab.com
 SUNNAH TAYAMUM
  • Membaca Bismillah
  • Mendahulukan anggota kanan dan mengakhirkan anggota kiri
  • Bersegera (jangan terlalu lama/di tunda-tunda)
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
  • Perkara yang membatalkan wudhu seperti BAB, Buang udara dll.
  • Melihat air di selain waktu sholat
  • Murtad (Keluar dari Islam)
 
Keterangan tambahan
Orang yang memakai perban saat tayamum cukup mengusap di atasnya saja. Ketika sholat tidak perlu mengganti apabila awal pemasangan perban orang itu dalam keadaan suci (tidak berhadast), begitu juga sebaliknya apabila awal orang itu memakai perban dalam keadaan tidak suci maka dia wajib mengganti sholatnya.
Adapun satu tayamum itu berlaku untuk satu kali shalat fardhu, apabila ia ingin sholat fardhu lagi maka ia harus mengulang tayamum lagi. Tapi untuk shalat sunnah satu tayamum boleh/sah untuk berkali-kali.
Advertisemen
Related Posts

Disqus Comments
© Copyright 2017 Kang Abshor- Diberdayakan oleh Blogger