Adapun perkara perkara yang membatalkan wudhu itu ada macam macam, entah di sebabkan hadast kecil maupun hadast besar.
Dan disini saya akan menerangkan secara singkat hal hal yang dapat membatalkan wudhu itu ada 6 diantaranya :
MENGELUARKAN SESUATU DARI JALAN DUA(QUBUL MAUPUN DUBUR)
Hukumnya batal apabila seseorang mengeluarkan sesuatu dari dua jalan, seperti kotoran, kencing, kentut atau yang lainnya.
TIDUR DALAM KEADAAN TIDAK BERPOTENSI DUDUK RAPAT DI TANAH
Seseorang yang memiliki wudhu akan batal apabila tidur dalam posisi yang telah di tentukan, posisi yang telah di tentukan adalah kedua bokong menekan jalan dubur yang sekiranya bisa mencegah keluarnya sesuatu.
HILANGNYA AKAL
Hilangnya akal termasuk salah satu perkara yang membatalkan wudhu, entah itu disebabkan karena mabuk, tidur atau ayan(kumat).
MENYENTUH LAWAN JENIS YANG BUKAN MUHRIM DENGAN TANPA PENGHALANG
Menyentuh lawan jenis termasuk perkara yang membatalkan wudhu, meski pun mayat sekali pun, bahkan di dalam lawan jenis batas minimal muhrim tidak tergantung umur, tapi tergantung syahwat kita, jika kita syahwat(tertarik) terhadap anak kecil maka jika kita menyentuhnya wudhu kita akan batal, sedangkan yang dimaksud bukan muhrim adalah seseorang yang boleh kita nikahi, begitu juga sebaliknya sedangkan muhrim adalah nasab yang tidak boleh kita nikahi dengan asbab keturunan.
MENYENTUH KEMALUAN DENGAN TELAPAK TANGAN
Adapun batas telapak tangan dengan tangan adalah sesuatu yang kita lihat dari depan telapak tangan, maksudnya apa yang kita lihat di depan itu adalah telapak tangan sedangkan yang tidak kita lihat bukan lah telapak tangan.
MENYENTUH SEKITAR DUBUR
Dalam pembahasan ini yang menjadi batasan adalah tempat yang mengelilingi lubang dubur, jika kita menyentuhnya dengan telapak tangan maka wudhu kita akan batal.
Mungkin ada satu kaidah yang harus kalain ketahui yaitu "Al YAQIINU LAA YUDYAALU BISYYAK"
Apabila kita dalam keadaan wudhu tapi kita ragu kita batal atau tidak, maka secara kaidah Usul Fiqih wudu kita tetap sah.
Apabila kita belum wudhu tapi kita ragu kalau kita sudah wudhu atau belum, maka secara Usul Fiqih pula hukum kita masih status belum wudhu.
Semoga artikel ini dapat membantu anda dalam memecahkan masalah, jangan lupa Like, Share dan tinggalkan komentar tentang artikel ini.
Advertisemen