Di dalam hukum islam kita tidak diperbolehkan menggunakan bejana atau wadah yang terbuat dari emas. Alasannya adalah karena itu menyia nyiakan harta yang mulia, entah itu terbuat dari emas atau pun benda lain yang di sepuh dengan emas.
Mungkin dalam kadar tertentu diperbolehkan asalkan ada Dhorurot (Unsur terpaksa), jika tidak adanya unsur tersebut maka tidak di per bolehkan memakai bejana yang terbuat dari emas ataupun cuma untuk memajangnya saja.
BAGAIMANA HUKUM WANITA MEMAKAI PERHIASAN YANG TERBUAT DARI EMAS...?
Secara Syariat diperbolehkan bagi seorang perempuan memakai perhiasan. Sedangkan seorang laki laki tidak diperbolehkan secara syariat.
ALASAN WANITA DIPERBOLEHKAN MEMAKAI PERHIASAN EMAS SEDANGKAN LAKI LAKI TIDAK
Menurut penelitian emas adalah bahan logam yang mengandung zat yang kurang baik bagi tubuh manusia, emas dapat menyebabkan darah kita menjadi kotor, bagi wanita darah kotor bisa dikluarkan dari tubuh lewat darah menstruasi, sedangkan pria tidak bisa mengeluarkan darah kotor selain di bekam, itulah alasanya mengapa wanita diperbolehkan sedangkan laki laki tidak di perbolehkan.
Semoga artikel ini bermanfaat, silahkan share, like dan tinggalkan komentar jika artikel ini memabantu.
Advertisemen